1) Kami berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
2) Kami berjanji dan sanggup untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus.
3) Kami bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar.
Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun
Semester 1 (1 Januari 2025 – 30 Juni 2025)
Pengaduan pelayanan tera/tera ulang dapat disampaikan melalui kanal berikut.
Tersedia di depan pintu masuk kantor untuk menerima saran/keluhan tertulis.
Alat Terkalibrasi
Pengajuan Selesai
Klien Puas
Memperdaya Ukuran, Menghilangan Kepercayaan
Ilustrasi lengan balok yang sama memberi arti stabilitas dan akurasi pengukuran.
Huruf “X” dan silinder melambangkan standar panjang (meter) dan massa (kilogram).
Lingkaran menandakan kesinambungan dan gerakan stabil dalam proses kalibrasi.
Moto “BANTJANA PATAKARAN PRALAJA KAPRADANAN”: Memperdaya Ukuran, Menghilangkan Kepercayaan.